Larangan TikTok Shop di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui Penjual dan Pembeli?

Adi Kusanto
Larangan TikTok Shop di Indonesia

Pada 25 September 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang TikTok Shop dan platform media sosial lainnya untuk melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dan praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Namun, peraturan ini juga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi jutaan penjual dan pembeli yang menggunakan TikTok Shop sebagai sumber penghasilan dan tempat berbelanja.

Apa itu TikTok Shop?

TikTok Shop adalah fitur baru dari aplikasi TikTok yang memungkinkan pengguna untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi. TikTok Shop diluncurkan pada Juni 2022 di Indonesia sebagai bagian dari upaya TikTok untuk mengembangkan bisnis e-commerce di pasar Asia Tenggara.

TikTok Shop menawarkan berbagai keuntungan bagi penjual dan pembeli, seperti kemudahan dalam membuat toko online, integrasi dengan fitur video TikTok, akses ke audiens yang besar dan beragam, serta dukungan dari kreator afiliasi yang membantu mempromosikan produk atau jasa. TikTok Shop juga mengklaim memiliki sistem pembayaran yang aman dan terpercaya, serta layanan pelanggan yang responsif.

Baca Juga: Ini 5 Negara dengan Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia, Indonesia urutan Ketiga!

Mengapa Pemerintah Melarang TikTok Shop?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 . Revisi ini mengatur bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung. Hal ini berarti bahwa TikTok Shop dan platform media sosial lainnya tidak boleh lagi berjualan di Indonesia.

Alasan pemerintah mengambil keputusan ini adalah untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dan praktik perdagangan yang merugikan konsumen . Pemerintah menilai bahwa media sosial tidak memiliki standar kualitas, keamanan, dan perlindungan konsumen yang memadai, serta tidak membayar pajak sesuai ketentuan . Pemerintah juga khawatir bahwa media sosial dapat menjadi sarana penyebaran barang ilegal, palsu, atau berbahaya .

Bagaimana Tanggapan TikTok Indonesia?

TikTok Indonesia telah merespon larangan ini dengan mengatakan bahwa perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop . TikTok Indonesia juga mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

TikTok Indonesia mengklaim bahwa TikTok Shop telah memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya di masa pandemi Covid-19 . TikTok Shop juga telah memberikan pelatihan, bimbingan, dan insentif bagi penjual lokal untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka . Selain itu, TikTok Shop juga telah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, serta menghapus konten atau akun yang melanggar.

Apa yang Harus Dilakukan Penjual dan Pembeli?

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan akan segera berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal ini berarti bahwa TikTok Shop dan platform media sosial lainnya tidak akan bisa lagi berjualan di Indonesia dalam waktu dekat.

Untuk penjual, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti:

  • Mencari platform e-commerce alternatif yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada. Platform-platform ini menawarkan berbagai fasilitas dan keuntungan bagi penjual, seperti kemudahan dalam membuat toko online, integrasi dengan berbagai metode pembayaran, pengiriman, dan logistik, serta dukungan dari tim layanan pelanggan.
  • Menyesuaikan strategi pemasaran dan promosi dengan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menarik perhatian dan minat pembeli, bukan untuk transaksi langsung. Media sosial dapat digunakan untuk membuat konten yang menarik, informatif, dan interaktif, seperti video, foto, cerita, atau testimoni. Media sosial juga dapat digunakan untuk berinteraksi dengan pembeli potensial atau loyal, seperti dengan menjawab pertanyaan, memberikan saran, atau mengadakan kuis atau giveaway.
  • Memperhatikan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Penjual harus memastikan bahwa produk atau jasa yang dijual sesuai dengan deskripsi, gambar, dan spesifikasi yang diberikan. Penjual juga harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang harga, stok, pengiriman, garansi, dan kebijakan pengembalian barang. Penjual juga harus membayar pajak sesuai ketentuan dan tidak menjual barang ilegal, palsu, atau berbahaya.

Untuk pembeli, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti:

  • Mencari produk atau jasa yang diinginkan di platform e-commerce resmi yang memiliki izin dari pemerintah, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada. Platform-platform ini menawarkan berbagai fasilitas dan keuntungan bagi pembeli, seperti kemudahan dalam mencari dan membandingkan produk atau jasa, integrasi dengan berbagai metode pembayaran, pengiriman, dan logistik, serta perlindungan konsumen dari penipuan atau barang cacat.
  • Menggunakan media sosial sebagai sumber informasi dan inspirasi untuk menemukan produk atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan selera. Media sosial dapat digunakan untuk melihat konten yang dibuat oleh penjual atau kreator afiliasi tentang produk atau jasa yang ditawarkan. Media sosial juga dapat digunakan untuk berinteraksi dengan penjual atau kreator afiliasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau rekomendasi tentang produk atau jasa.
  • Menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dengan memeriksa kredibilitas penjual, kualitas produk atau jasa, serta hukum dan peraturan yang berlaku. Pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki reputasi yang baik, ulasan positif, dan responsif terhadap pertanyaan atau keluhan. Pembeli juga harus memastikan bahwa produk atau jasa yang dibeli sesuai dengan deskripsi, gambar, dan spesifikasi yang diberikan. Pembeli juga harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak membeli barang ilegal, palsu, atau berbahaya.

Kesimpulan

Larangan TikTok Shop di Indonesia adalah peraturan baru yang mengatur bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dan praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Namun, peraturan ini juga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi jutaan penjual dan pembeli yang menggunakan TikTok Shop sebagai sumber penghasilan dan tempat berbelanja.

TikTok Indonesia telah merespon larangan ini dengan mengatakan bahwa perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop. TikTok Indonesia juga mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

Untuk penjual dan pembeli, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini, seperti mencari platform e-commerce alternatif yang memiliki izin resmi dari pemerintah, menyesuaikan strategi pemasaran dan promosi dengan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menarik perhatian dan minat pembeli, bukan untuk transaksi langsung, memperhatikan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Larangan TikTok Shop di Indonesia adalah sebuah tantangan bagi para pelaku usaha online yang terbiasa menggunakan media sosial sebagai saluran penjualan. Namun, larangan ini juga dapat menjadi sebuah peluang bagi para pelaku usaha online untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta menjalin kerjasama dengan platform e-commerce resmi yang lebih terjamin dan terpercaya. Dengan demikian, para pelaku usaha online dapat tetap berkembang dan bersaing di pasar digital Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *