Kemenperin Puji TKDN Samsung Tembus 40%, Sinyal Keras untuk Apple?

Adi Kusanto
Kemenperin Puji TDKN Samsung Tembus 40%

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan pujian kepada Samsung atas keberhasilannya memenuhi dan bahkan melampaui target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Pujian ini muncul di tengah belum adanya kejelasan dari Apple terkait komitmen TKDN untuk produk-produknya di Indonesia, khususnya iPhone 16 series.

Pujian ini disampaikan Kemenperin melalui akun media sosial resminya. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah memberikan sinyal keras kepada Apple untuk segera memenuhi kewajiban TKDN.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) Samsung telah mencapai rata-rata TKDN sebesar 37%.

Baca Juga: Apple Ogah Bangun Pabrik iPhone di Indonesia? TKDN dan Alasan Klasik Jadi Penghalang

Bahkan, beberapa produk Samsung, seperti Galaxy A35, telah melampaui target dengan angka TKDN mencapai 40,30%. Pencapaian ini diapresiasi oleh Kemenperin sebagai contoh positif bagi industri.

“Sejak kebijakan TKDN 35%, Samsung berhasil meningkatkan TKDN produknya hingga 40,30% pada model SM-A356E,” tulis Kemenperin di akun Instagram resminya (@kemenperin_ri), seperti dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Kemenperin juga menekankan bahwa pencapaian ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mendorong penguatan industri lokal dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Pemerintah berencana menaikkan ambang batas TKDN untuk HKT dari 35% menjadi 40%. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem manufaktur lokal dan mengurangi ketergantungan impor.

Kenaikan TKDN ini tentu berdampak bagi semua produsen HKT yang beroperasi di Indonesia, termasuk Apple.

Di tengah pujian untuk Samsung, Apple masih belum memberikan kepastian terkait pemenuhan TKDN untuk iPhone 16 series. Hal ini menjadi sorotan karena iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat TKDN dari Kemenperin.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen investasi Apple di Indonesia dan kesanggupannya memenuhi aturan TKDN yang semakin ketat.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberikan lampu hijau kepada Apple terkait investasi di Indonesia. Namun, Kemenperin meminta Apple untuk mengajukan proposal ulang terkait penyesuaian nilai TKDN.

Hal ini menunjukkan bahwa Kemenperin serius dalam menegakkan aturan TKDN dan meminta Apple untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan TKDN dan ketidakjelasan dari Apple ini dapat berdampak pada pasar dan konsumen. Kenaikan harga dan ketersediaan iPhone di Indonesia bisa menjadi konsekuensinya.

Konsumen juga diharapkan lebih bijak dalam memilih perangkat dan mempertimbangkan produk-produk yang telah memenuhi TKDN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *