Sejak larangan penjualan iPhone 16 diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian, perangkat terbaru dari Apple ini mendadak hilang dari platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Langkah ini diambil karena iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat penting untuk pemasaran produk elektronik di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Apple masih dalam proses memenuhi persyaratan TKDN untuk iPhone 16 di Indonesia. Sertifikasi TKDN ini diperlukan agar produk dapat dipasarkan secara resmi di Tanah Air, dan hingga sertifikat ini disetujui, iPhone 16 tidak dapat didistribusikan secara legal. Alasan ini juga yang menyebabkan pihak pemerintah membatasi penjualan iPhone 16 melalui jalur resmi di dalam negeri.
Baca Juga: iPhone 16 Tidak Laku? Apple Pangkas Produksi Jutaan Unit
Pantauan di Tokopedia dan Shopee: iPhone 16 Raib dari Etalase
Penelusuran terbaru kami menunjukkan bahwa ketika pengguna mencari “iPhone 16” di Tokopedia maupun Shopee, yang muncul hanya keterangan seperti “Oops, barang ini gak bisa dibeli.” Tidak hanya itu, toko yang sebelumnya menawarkan iPhone 16 kini menghilangkan produk tersebut dari etalase mereka.
Perubahan ini tampak pada seluruh varian iPhone 16, termasuk iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max. Di Shopee, hasil pencarian yang muncul justru hanya model iPhone lama seperti iPhone 15 atau bahkan yang lebih lawas. Hingga kini, pihak e-commerce tersebut belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan di balik penghapusan iPhone 16 dari daftar produk mereka.
Meski penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia tidak diperbolehkan, pengguna yang ingin memiliki perangkat ini tetap memiliki alternatif. Pemerintah tidak melarang penggunaan iPhone 16 selama perangkat tersebut didapatkan di luar negeri. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa iPhone yang dibawa dari luar negeri wajib membayar pajak dan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dengan begitu, perangkat tersebut tidak akan dianggap sebagai barang dagangan yang melanggar aturan TKDN.
Apa Sebenarnya TKDN dan Mengapa Penting?
TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri adalah persentase minimal kandungan lokal yang harus dimiliki oleh produk elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk teknologi yang beredar di Tanah Air, sekaligus mendukung industri manufaktur dalam negeri. Dalam kasus iPhone 16, Apple diwajibkan untuk memenuhi standar TKDN agar produknya bisa secara resmi dijual melalui jalur distribusi lokal.
Saat ini, belum ada kepastian kapan iPhone 16 akan dapat kembali dijual secara resmi di Indonesia. Apple masih harus menyelesaikan persyaratan sertifikasi TKDN agar dapat memenuhi ketentuan pemerintah Indonesia. Dengan demikian, pengguna yang ingin membeli iPhone 16 melalui jalur resmi harus menunggu hingga seluruh proses tersebut rampung.
Nah, bagaimana tanggapan Anda tentang topik tersebut? Lalu Apakah Anda berencana membeli iPhone 16 di luar negeri atau menunggu hingga tersedia di Indonesia? Tinggalkan komentar dan bagikan pengalaman Anda!