Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Apple masih enggan berinvestasi membangun pabrik Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia. Alasan klasik “belum pernah membangun pabrik HKT di luar AS” menjadi dalih utama, menyebabkan negosiasi berjalan alot.
Agus menceritakan pertemuannya dengan petinggi Apple pada Rabu (8/1). “Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT di negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu. Lalu saya mengatakan, it’s always the first time, harus ada yang pertama kali,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia tidak menuntut Apple membangun pabrik iPhone secara utuh di dalam negeri. Setidaknya, Indonesia meminta Apple membangun pabrik yang berkaitan langsung dengan produk ponsel dan perangkat HKT lainnya.
Baca Juga: Apple Setop Produksi Vision Pro: Penjualan Lesu Jadi Biang Kerok
Investasi Apple Sebesar Rp 16 Triliun Ternyata Bukan Untuk Pabrik iPhone, Tapi AirTag
Kesepakatan Apple dengan BKPM/Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait pembangunan pabrik senilai US$1 miliar (sekitar Rp16,18 triliun) di Batam berbeda dengan pabrik HKT. Apple berencana membangun pabrik AirTag di Indonesia.
AirTag adalah perangkat pelacak lokasi berbentuk gantungan kunci yang dapat terhubung ke produk Apple seperti iPhone dan iPad. Menurut Agus, jika Apple hanya membangun pabrik AirTag, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan izin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone, iPad, dan MacBook.
Tanpa TKDN, iPhone 16 yang belum masuk Indonesia, dan produk mobile Apple terbaru lainnya, tidak dapat dirilis secara resmi di Tanah Air. Ini menjadi poin penting dalam negosiasi.
“Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, dia tetap membangun manufaktur, itu yang kita hargain. Tapi itu nggak bisa dikaitkan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyampaikan bahwa yang bisa nilai investasinya (diberi TKDN) adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BPKP Rosan Roeslani menyatakan Apple berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama pabrik AirTag senilai US$1 miliar di Batam. Hal ini diungkapkan usai pertemuan dengan Vice President of Global Policy Apple Nick Amman pada Selasa (7/1).
Kondisi ini menciptakan dilema bagi pasar Indonesia. Di satu sisi, investasi dari Apple tetap disambut baik. Namun, di sisi lain, tanpa pabrik yang terkait langsung dengan produksi HKT, produk-produk terbaru Apple terancam tidak dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Hal ini berdampak pada konsumen yang harus membeli melalui jalur grey market dengan harga yang lebih tinggi dan tanpa jaminan resmi. Selain itu, potensi pendapatan negara dari pajak penjualan produk Apple juga hilang.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menarik investasi di sektor HKT. Persyaratan TKDN merupakan salah satu cara untuk mendorong perusahaan asing berinvestasi di sektor manufaktur dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Negosiasi dengan Apple menunjukkan bahwa pemerintah bersikap tegas dalam menerapkan aturan TKDN. Harapannya, Apple dapat mempertimbangkan kembali strateginya dan berinvestasi lebih signifikan di sektor HKT Indonesia.