APJII Desak Pembekuan Izin Starlink, Ini Alasannya 

Adi Kusanto
Asosiasi Internet Desak Pemerintah Bekukan Izin Starlink

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan permintaan kepada pemerintah untuk membekukan izin layanan internet satelit Starlink di Indonesia. Permintaan ini didasari oleh kekhawatiran APJII atas belum beroperasinya Network Operation Center (NOC) Starlink di tanah air.

NOC merupakan pusat operasi jaringan yang berfungsi untuk memantau, mengelola, dan menyelesaikan gangguan pada jaringan internet. Keberadaannya di Indonesia dianggap penting untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan data pengguna.

Baca Juga: Starlink: Peluang atau Ancaman bagi Masa Depan Internet Indonesia?

Menurut Ketua Umum APJII, Muhammad Mantari, Starlink belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin operasi di Indonesia karena belum memiliki NOC. “Starlink belum punya NOC di Indonesia, padahal itu syarat wajib untuk mendapatkan izin operasi,” kata Mantari.

Lebih lanjut, Mantari juga menyoroti potensi dampak negatif Starlink terhadap industri internet lokal. “Kehadiran Starlink dikhawatirkan akan mematikan ISP lokal, karena mereka memiliki modal yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Menanggapi permintaan APJII, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Starlink telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin operasi, termasuk memiliki NOC di Indonesia.

Direktur Telekomunikasi Kominfo, Aju Widya Sari, menjelaskan bahwa Starlink telah memiliki NOC di Cibitung, Bekasi, sebelum izin operasi diterbitkan. “NOC sudah ada di Indonesia. Starlink sudah memiliki NOC sebelum izin terbit, yaitu di Cibitung yang bisa remote gateway ke Karawang,” kata Aju.

Aju menambahkan bahwa Kominfo akan terus memantau kinerja Starlink untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Perdebatan antara APJII dan Kominfo terkait Starlink menunjukkan kompleksitas dalam menyambut kehadiran teknologi baru, terutama yang melibatkan isu-isu seperti kedaulatan data, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen. Diperlukan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk memastikan bahwa semua pihak, baik industri lokal maupun pendatang baru, dapat beroperasi dengan sehat dan bertanggung jawab.

Kasus Starlink menjadi contoh penting bagaimana perlu adanya keseimbangan antara membuka peluang untuk inovasi dan melindungi kepentingan nasional. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa kehadiran Starlink memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia tanpa merugikan industri lokal dan membahayakan kedaulatan data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *