Menperin Belum Beri Izin, iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Masih Dianggap Ilegal

Adi Kusanto
Menperin belum beri izin untuk penjualan iPhone 16 Series di Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, belum memberikan izin untuk penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air. Apple hingga saat ini belum memenuhi syarat investasi yang dibutuhkan untuk memperbarui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang masa berlakunya telah habis.

Agus menjelaskan bahwa dari total investasi sebesar Rp1,71 triliun yang dijanjikan oleh Apple, baru sekitar Rp1,48 triliun yang terealisasi. Pemerintah menegaskan bahwa sisa investasi tersebut harus dipenuhi sebelum izin penjualan iPhone 16 dapat diberikan. Sertifikasi TKDN menjadi syarat penting agar perangkat iPhone memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: iPhone 16 Tidak Laku? Apple Pangkas Produksi Jutaan Unit

Karena belum adanya izin resmi, Agus menegaskan bahwa iPhone 16 yang saat ini beredar di pasar Indonesia dianggap ilegal. “Kami belum mengeluarkan izin karena mereka masih harus merealisasikan komitmen investasi yang telah disepakati,” kata Agus. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perangkat iPhone 16 yang beroperasi tanpa persetujuan resmi seharusnya dilaporkan ke Kementerian Perindustrian.

Peraturan terkait TKDN mensyaratkan agar perangkat elektronik memiliki komponen lokal dalam jumlah tertentu untuk dapat dijual secara legal di Indonesia. Dengan belum terpenuhinya syarat ini, Apple diharuskan menyelesaikan komitmen investasinya guna memastikan bahwa produknya mematuhi regulasi.

Konsumen diimbau untuk berhati-hati dalam membeli iPhone 16, karena perangkat yang tidak memiliki nomor IMEI resmi dari Kemenperin bisa saja tidak dapat digunakan. Selain itu, Agus menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penjualan iPhone 16 yang beredar di pasaran tanpa izin.

Sementara itu, penggemar produk Apple di Indonesia masih harus bersabar menunggu kabar terbaru terkait realisasi investasi dan izin penjualan iPhone 16. Pastikan untuk mengikuti perkembangan terkini dan membeli produk resmi yang telah memenuhi semua persyaratan hukum.

Dengan situasi yang masih berkembang, penting bagi Apple untuk segera memenuhi kewajibannya agar produk iPhone 16 bisa dipasarkan secara legal di Indonesia. Bagi konsumen, pastikan untuk selalu mengecek keaslian produk dan melaporkan penjualan yang mencurigakan. Tetap pantau perkembangan ini agar tidak tertipu oleh produk ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *