Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengeluarkan regulasi baru terkait penggunaan embedded subscriber identity module (eSIM) di Indonesia. Aturan ini diharapkan mulai berlaku pada Oktober 2024, sebelum pergantian pemerintahan yang akan datang.
Apa itu eSIM dan Mengapa Regulasi Ini Penting?
eSIM merupakan teknologi baru dalam dunia telekomunikasi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung ke jaringan seluler tanpa perlu memasang kartu SIM fisik. Teknologi ini menawarkan fleksibilitas yang lebih besar, memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan layanan seluler dari jarak jauh dan dengan cepat beralih antara operator tanpa perlu mengganti kartu SIM.
Regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kominfo mencakup beberapa aspek penting seperti format penomoran seluler, sistem aktivasi berlangganan (provisioning), dan profiling. Hal ini diungkapkan oleh Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, yang menekankan bahwa eSIM tidak hanya diperuntukkan bagi smartphone tetapi juga untuk berbagai perangkat berbasis Internet of Things (IoT).
Proses Finalisasi dan Implementasi Regulasi
Pembahasan mengenai regulasi eSIM ini telah dimulai sejak awal 2024 dan kini sudah berada dalam tahap finalisasi. Proses ini masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum dapat diberlakukan. Diharapkan, regulasi ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi operator telekomunikasi dan pengguna eSIM di Indonesia.
Saat ini, layanan eSIM sudah disediakan oleh beberapa operator di Indonesia seperti Smartfren, Indosat Ooredoo, Tri Indonesia (IOH), XL Axiata, dan Telkomsel. Aturan baru ini hanya akan berlaku bagi operator yang telah menggelar layanan eSIM, sehingga operator lain yang belum menyediakan layanan ini tidak akan terpengaruh.
Ketentuan Registrasi dan Tantangan yang Ada
Meskipun ada inovasi dengan eSIM, ketentuan registrasi tetap mengikuti kebijakan yang berlaku untuk SIM fisik. Pengguna wajib menyertakan nomor induk kependudukan (NIK), KTP, dan nomor kartu keluarga (KK) saat mendaftar layanan eSIM. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan validitas data pengguna.
Namun, satu tantangan yang masih belum terpecahkan adalah implementasi number portability, yang memungkinkan satu nomor telepon digunakan pada berbagai sistem operator telekomunikasi seluler. Di luar negeri, number portability sudah menjadi standar, tetapi di Indonesia, layanan ini belum bisa diterapkan. Ini menjadi salah satu kendala yang mungkin akan dihadapi oleh regulasi baru ini.
Dampak Potensial dari Regulasi eSIM
Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam adopsi eSIM di Indonesia. Hal ini juga dapat membuka peluang baru bagi operator telekomunikasi untuk menawarkan paket dan layanan yang lebih fleksibel dan beragam kepada konsumen. Selain itu, regulasi ini juga akan mendukung pengembangan ekosistem IoT di Indonesia, mengingat eSIM dapat digunakan pada berbagai perangkat IoT seperti smartwatches, tablet, hingga perangkat pintar lainnya.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal keamanan data dan privasi pengguna. Kominfo diharapkan dapat memberikan panduan dan regulasi tambahan untuk memastikan bahwa pengguna eSIM dapat menikmati layanan ini dengan aman dan nyaman.
Kesimpulan
Regulasi eSIM yang akan dikeluarkan oleh Kominfo merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan adopsi eSIM akan semakin meningkat, mendorong inovasi, dan memberikan manfaat lebih bagi konsumen dan operator telekomunikasi. Meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mengembangkan infrastruktur telekomunikasi yang lebih canggih dan terintegrasi di Indonesia.
Nantikan perkembangan lebih lanjut mengenai regulasi ini dan bagaimana dampaknya terhadap industri telekomunikasi dan pengguna di Indonesia.